Tugas Ptik Pertemuan 11
34 Pelanggaran Etika dalam Teknologi Informasi Komputer
Pembajakan Software
Pernahkah sobat ditawari jasa instalasi Windows dengan harga yang sangat murah? Rp. 50 ribu misalnya. Padahal harga lisesnsi dari sistem operasi Windows sendiri harganya jutaan. Ini adalah salah satu pekerjaan di bidang IT yang tidak beretika sama sekali. Sebagai pengguna kita tidak sadar kalau Aplikasi dan program yang kita gunakan sehari-hari dibuat dengan keringat dan kerja keras. Meskipun sistem operasi dan aplikasi yang kita gunakan adalah original, namun jika didapat secara gratis tanpa membeli lisensi termasuk kedalam kategori pembajakan.
Pembajakan Film dan Lagu
Pernah
download film, lagu, atau anime dari situs download secara gratis? Hati-hati,
itu termasuk salah satu dari pelanggaran hak cipta. Mengambil file berhak-cipta
tanpa membayar suatu uang kepada pemilik hak cipta yang sah termasuk kedalam
tidakan pencurian. Tentu saja ini adalah tindakan tidak beretika di dunia
modern seperti sekaran ini.
Terkadang,
entah disadari atau tidak, potongan gambar yang terekam sebagai latar penonton
yang sedang bervideo ria, adalah adegan inti film yang ditunggu-tunggu
penggemarnya. Tak ayal, kawan di media sosial yang melihat unggahan itu,
mencak-mencak karena dapat bocoran.
Di media
sosial belakangan ini, tak sedikit yang protes agar tak ada lagi yang membuat Instagram
Stories atau video Snapchat berlatar adegan film yang tengah hits di bioskop.
Ambil contoh Beauty and the Beast, yang sedang diputar dan ramai karena ada
konten gay.
Menurut
Corporate Secretary Cinema 21 Catherine Keng, tindakan itu sudah termasuk
pembajakan dan jelas dilarang. Bahkan, ada hukuman denda dan penjara untuk
pelakunya.
Copas Artikel dari
Internet
Copas
artikel dari internet tanpa mencantumkan sumber juga merupakan sesuatu yang
tidak beretika di masa sekarang ini. Bagaimana tidak, artikel yang ditulis
dengan susah payah (seperti tulisan ini )
di comot mentah-mentah tanpa memberikan kredit berupa link rujukan. Tentu saja
penulis menjadi sangat karena tidak dihargai sama sekali. Ini termasuk
pencurian hasil kekayaan intelektual seseorang.
Pencemaran Nama Baik
Pencemaran
nama baik bisa dilakukan oleh siapa saja apalagi dengan kemajuan teknologi
sekarang ini, hanya dengan menulis status di Facebook, sobat sudah bisa
mencemarkan nama baik oranglain. Membuat berita fitnah, menuduh tanpa bukti
(fitnah juga ),
semakin sering terjadi belakangan ini dan itu disebabkan oleh mudahnya akses
semua orang di media sosial, pesan broadcast pada aplikasi chatting, dll.
Perbuatan-perbuatan
yang termasuk pencemaran nama baik:
§ Penistaan:
yaitu perbuatan yang dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan
perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh
orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang
boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup
dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.
§ Penistaan
dengan surat: yaitu tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau
gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang
dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan
dengan surat atau gambar.
§ Fitnah: adalah
kejahatan menista atau menista dengan tulisan dalam hal ketika ia diizinkan
untuk membuktikan bahwa tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau
membela diri, ia tidak dapat membuktikannya dan tuduhannya itu tidak benar.
§ dll
Penipuan Online
Menipu
secara online juga sering terjadi belakangan ini. Banyak sekali iklan-iklan di
internet yang ujung-ujungnya mengarahkan ke tindakan penipuan. Penipuan online
juga termasuk tindakan yang tidak beretika di bidang teknologi sekarang ini,
apalagi jangkauan publik yang menjadi lebih luas jangkauannya karena semua yang
saling terhubung.
Spam
Spam adalah
pelanggaran etika dalam berinternet yaitu dengan cara membanjiri banyak pesan
secara berulang-ulang, dalam upaya untuk memaksanya. Sebagian besar spam adalah
iklan komersial, seringkali berupa produk-produk yang cukup meragukan, jaminan
cepat kaya, atau layanan lain yang dianggap legal.
diambil dari tribratanewsaceh.com
Apa saja
yang dianggap sebagai spam? Semua pesan yang tidak di inginkan adalah spam!
Menerima email promosi dari pihak yang tidak dikenal adalah spam, seseorang
mempromosikan produknya dengan cara berkomentar di status anda juga spam,
bahkan ‘pesan siaran’ di BBM juga bisa dianggap spam jika anda tidak
menginginkannya, selain itu banyaknya iklan pada suatu aplikasi juga bisa
diaktegorikan sebagai spam.
Bullying
Dalam
menggunakan media sosial, kita harus beretika ya. Jangan mengintimidasi,
mengejek, ataupun menjelek-jelekkan orang lain. Tentu saja semua orang tidak
ingin hal ini terjadi, bullying bisa menjadi sumber perpecahan dan permusuhan
di dunia maya.
Tidak ada
definisi yang jelas mengenai apa itu bullying namun menurut WikiPedia: Bullying
adalah penggunaan kekerasan, ancaman, atau pemaksaan untuk menyalahgunakan,
mengintimidasi, atau secara agresif mendominasi orang lain. Perilaku itu sering
diulang dan kebiasaan. Salah satu prasyarat penting adalah persepsi, oleh
pengganggu atau orang lain, tentang ketidakseimbangan kekuatan sosial atau
fisik, yang membedakan intimidasi dari konflik. Perilaku yang digunakan untuk
menyatakan dominasi semacam itu dapat mencakup pelecehan atau ancaman verbal,
serangan fisik atau pemaksaan, dan tindakan semacam itu dapat diarahkan
berulang kali ke sasaran tertentu. Rasionalisasi perilaku semacam itu terkadang
mencakup perbedaan kelas sosial, ras, agama, jenis kelamin, orientasi seksual,
penampilan, perilaku, bahasa tubuh, kepribadian, reputasi, garis keturunan,
kekuatan, ukuran, atau kemampuan. Jika bullying dilakukan oleh sebuah kelompok,
itu disebut mobbing.
Bullying
berkisar dari satu lawan satu, intimidasi individual sampai ke intimidasi
kelompok yang disebut mobbing, di mana pengganggu tersebut memiliki satu atau
lebih “letnan” yang tampaknya bersedia membantu pelaku intimidasi utama dalam
kegiatan intimidasi mereka.
Penyebaran Berita Hoax
Berita hoax
semakin cepat menyebar belakangan ini, dikarenakan teknoloagi informasi yang
semakin berkembang dan mudah diakses oleh siapa saja. Pembuat berita palsu ini
telah menyalahgunakan etika dari profesi sebagai penulis berita. Sebagai
pembaca kita harus lebih cerdas dalam memilah informasi dan jangan menyebarkan
informasi yang belum jelas kebenarannya. Dikarenakan adanya jejaring sosial
yang tumbuh semakin besar, berita hoax jadi semakin sulit untuk ditangani.
Pada era
saat masyarakat sulit membedakan informasi yang benar dan salah, hal terpenting
adalah meningkatkan literasi media dan literasi media sosial.
Sebab,
penyebaran informasi hoax juga dapat dilakukan oleh mereka yang terpelajar.
Pengguna
mobile phone, ketika ada berita lewat Twitter, Facebook, WhatsApp, hanya lihat
judul kemudian disebarkan. Ini fakta, karakter yang menarik dan tidak pernah
terjadi sebelumnya.
Virus
Virus komputer
adalah jenis program perangkat lunak berbahaya yang jika dijalankan, dapat
menggandakan diri atau menginfeksi program komputer lainnya dengan
memodifikasinya. Ketika replikasi ini berhasil, daerah yang terkena kemudian
dikatakan “terinfeksi” dengan virus komputer. Virus sering melakukan beberapa
jenis aktivitas berbahaya pada komputer host yang terinfeksi, seperti pengambil
alihan ruang hardisk ataupun proses pada CPU, mengakses informasi pribadi
(misalnya nomor kartu kredit), data yang rusak, mengirim spam email, mengawasi
apa yang anda ketikkan, atau bahkan membuat komputer menjadi hang. Namun, tidak semua virus membawa
itu merusak dan berusaha menyembunyikan diri karena ciri khas virus adalah
mereplikasi program komputer kemudian mengcopy dirinya sendiri tanpa
persetujuan pemilik komputer.
Pembuat
virus menggunakan tipuan teknik sosial dan memanfaatkan pengetahuan terperinci
mengenai kerentanan keamanan untuk mendapatkan akses ke komputer. Sebagian
besar virus menargetkan sistem yang menjalankan Microsoft Windows menggunakan
berbagai mekanisme untuk menginfeksi perangkat lainnya, dan sering menggunakan
strategi anti-deteksi yang kompleks untuk menghindari AntiVirus . Motif dalam
membuat virus dapat mencakup mencari keuntungan (misalnya dengan uang tebusan),
keinginan untuk mengirim pesan politik, hiburan pribadi, untuk menunjukkan
bahwa kerentanan ada pada perangkat lunak, untuk sabotase dan penolakan.
Virus
komputer saat ini menyebabkan kerusakan ekonomi bernilai sangat banyak setiap
tahunnya, karena dapat menyebabkan kegagalan sistem, menghabiskan resource komputer, merusak data,
meningkatkan biaya perawatan, dll. Menanggapi hal tersebut, aplikasi
antivirus open-source gratis
telah dikembangkan. Dan industri software antivirus semakin banyak.
Dengan
demikian, pembuat virus telah menyalahgunakan kode etik profesi sebagai seorang
programmer. Menyalahgunakan kemampuan yang dimilikinya untuk mengganggu dan
merusak kegiatan orang lain melalui teknologi komputer.
Carding
Carding
adalah istilah yang menjelaskan tentang perdagangan kartu kredit, rekening bank
dan informasi pribadi lainnya secara online. Istilah singkatnya carding adalah
mencuri informasi kartu kredit atau rekening bank untuk digunakan sendiri atau
dibagikan kepada orang lain. Dengan mendapatkan informasi tersebut, pelaku
carding dapat menggunakan akun kartu kredit tersebut dan menguras semua isinya
tanpa harus mendapat izin dari pemiliknya.
Tentu saja
aktifitas carding ini sangat melanggar etika ya sob, bahkan melanggar moral dan
termasuk tindak kejahatan yang sangat merugikan orang lain.
Pembajakan Akun
Beberapa
hari belakangan ramai terjadi pembajakan akun yang menyebabkan pemilik akun
kehilangan akses terhadap social media mereka. Pembajakan akun dapat terjadi
ketika pengguna menggunakan password yang lemah serta tidak menggunakan
verifikasi 2 langkah seperti yang direkomendasikan situs-situs besar layaknya
Google dan Facebook. Akun yang dibajak dapat disalahgunakan oleh pihak lain
misalnya mempromosikan konten yang tidak diinginkan secara terus menerus.
Sebagai
ahli teknologi informasi telah menyalahgunakan kode etik yang seharusnya
digunakan dalam membantu pengguna internet justru malah disalahgunakan.
Kejahatan ini telah melanggar norma sosial di masyarakat maya dan telah
meresahkan berbagai pihak. Pemilik akun asli dapat dipermalukan jika tanpa
diketahui aktifitasnya di internet telah melakukan tindakan yang tidak disadari
sebelumnya.
Perjudian Online
Dikutip
dari panduanbermain.logdown.com, Perjudian Online merupakan permainan judi
yang dilakukan secara online melalui komputer atau android dan di akses dengan
internet. Perjudian online ini adalah Permainan yang dimana pemain akan memilih
meja taruhannya terelebih dahulu dan masuk ke dalam meja taruhan dan memilih
satu pilihan di antara banyak pilihan lain dan harus memilih yang benar. Jadi
bagi pemain yang memilih dengan benar maka akan keluar sebagai pemenang. Pemain
yang kalah akan membayarkan taruhannya yang sesuai dengan jumlah nilai yang
telah di persetujui. Besarnya taruhan dan Banyaknya peraturan akan ditentukan
sebelum anda memasuki meja perjudian.
Maraknya
judi online di internet memasuki beberapa negara di dunia seperti : Amerika
Serikat, Singapore, Tiongkok, Thailand, Vietnam, Malaysia dan Indonesia. Dengan
beberapa permainan judi online yang telah di sediakan oleh pemilik website
seperti : Poker, Domino, Capsa, Casino, Bola dan bahkan Pemilihan Presiden AS
pun di jadikan sebagai bahan untuk perjudian.
Judi online
yang menjadi favorit bagi rakyat indonesia ini di kenal semacam permainan
Poker, Domino, Capsa, E-lotere, Sabung ayam dan Bola. Judi Online Hadir di
indonesia karena berhubung pemerintah serta agama menolak adanya perjudian yang
ada di indonesia. Maka dari itu para pemilik website yang biasanya merupakan
orang indonesia juga membuka lapak / website perjudian online melalui internet
supaya mempermudah bagi siapapun yang ingin bermain judi.
Phishing
Phishing
adalah usaha untuk mendapatkan informasi sensitif seperti username dan password
dengan menyamar sebagai entitas yang dapat dipercaya dalam komunikasi
elektronik. Misalnya saja seseorang memberikan sebuah alamat website kepada
sobat dengan tampilan sangat mirip dengan Facebook. Nah anda akan mengira bahwa
itu adalah situs Facebook dan memasukkan email serta password kedalam
situs tersebut. Tentu saja, pemilik situs phishing tersebut akan mendapat
username dan password sobat.
Selain itu
Phishing biasanya dilakukan dengan spoofing email atau pesan instan, dan sering
mengarahkan pengguna untuk memasukkan informasi pribadi di situs web palsu,
tampilan dan nuansa yang hampir identik dengan yang asli. Komunikasi yang
mengaku berasal dari situs web sosial, situs lelang, bank, pemroses pembayaran
online atau administrator TI sering digunakan untuk memancing korban. Email
phishing mungkin berisi link ke situs web yang terinfeksi perangkat lunak
jahat.
Yups,
sangat melanggar etika! Sebagai seorang web developer, seharusnya menggunakan
keahlian profesinya dalam hal yang bermanfaat bukan untuk mengelabui orang lain
dengan membuat web phishing.
Cheating Game & App
Cheat
adalah penyalahgunaan kemampuan dalam menjalankan aplikasi atau game secara
tidak normal. Secara hukum ini telah melanggar etika dan user agreement yang dibuat oleh pengembah
game maupun aplikasi tersebut. Dengan menggunakan cheat, gamer akan lebih mudah
menjalankan misi pada game tanpa harus membeli peralatan dan senjata yang
sejatinya memerlukan uang sungguhan. Secara tidak langsung ini akan merugikan
pihak pembuat game dan mengurangi pemasukan mereka.
Hacking
Aktifitas
hacking adalah aktifitas yang tidak beretika, mencari celah suatu situs
kemudian memasukinya adalah pelanggaran kode etik dalam dunia cyber. Hacking
dapat merugikan orang lain jika aktifitas peretasan tersebut bersifat merusak
dan merugikan.
Hacking
dilakukan oleh orang yang disebut sebagai hacker. Hacker terbagi menjadi
beberapa bagian sebagai berikut:
§ Ethical
Hacker (White hat): Seorang hacker yang memperoleh akses ke sistem dengan
maksud untuk memperbaiki kelemahan yang teridentifikasi. Mereka juga dapat
melakukan pengujian penetrasi dan penilaian kerentanan.
§ Cracker
(Black hat): Seorang hacker yang mendapatkan akses tidak sah ke sistem komputer
untuk keuntungan pribadi. Maksudnya biasanya untuk mencuri data perusahaan,
melanggar hak privasi, mentransfer dana dari rekening bank dll.
§ Grey
Hat: Seorang hacker yang berada di antara hacker etis dan black hat. Dia masuk
ke sistem komputer tanpa otoritas dengan maksud untuk mengidentifikasi
kelemahan dan mengungkapkannya kepada pemilik sistem.
§ Script
kiddies: Orang non-terampil yang mendapatkan akses ke sistem komputer
menggunakan alat yang sudah dibuat.
§ Hacktivist:
Seorang hacker yang menggunakan hacking untuk mengirim pesan sosial, religius,
dan politik, dll. Hal ini biasanya dilakukan dengan cara membajak website dan
meninggalkan pesan di situs yang dibajak.
§ Phreaker:
Seorang hacker yang mengidentifikasi dan mengeksploitasi kelemahan pada
sambungan telepon alih-alih komputer.
Cracking
Software
cracking (dikenal sebagai “breaking” pada tahun 1980an) adalah modifikasi
perangkat lunak untuk menghilangkan atau menonaktifkan fitur yang dianggap
tidak diinginkan oleh orang yang memecahkan perangkat lunak, terutama fitur
perlindungan salinan (termasuk perlindungan terhadap manipulasi perangkat
lunak, serial number, key hardware, cek tanggal dan cek disk) atau
gangguan perangkat lunak seperti layar acak dan adware .
Cracking
mengacu pada cara untuk mencapai pemecahan perangkat lunak, misalnya serial number yang dicuri ataupun tools yang digunakan melakukan
tindakan crack tersebut.
Beberapa tools ini
disebut keygen,patch, atau loader . Keygen adalah generator
serial number produk buatan tangan yang sering menawarkan kemampuan untuk
menghasilkan serial number atas nama
sendiri. Patch adalah program komputer kecil yang memodifikasi kode mesin
program lain.
Mendistribusikan
program yang di crack adalah ilegal di sebagian besar negara. Ada tuntutan
hukum tentang cracking software. Mungkin legal untuk menggunakan perangkat
lunak cracked dalam
keadaan tertentu, misalnya untuk pendidikan dan uji coba. menjual software yang
di crack sangat melanggar etika dan dapat dijatuhi hukuman serta denda.
Privacy Violation
Menyebarkan
privasi orang lain tanpa izin adalah pelanggaran kode etik di bidang teknologi
informasi. Tiap individu memiliki privasinya masing-masing yang tidak ingin
untuk diketahui publik misalnya kegiatan pribadi, aktifitas pribadi, dll.
Memotret, merekam video dan membagikannya ke publik tanpa di ketahui orang yang
bersangkutan telah menyalahi privasi yang dimiliki oleh individu tersebut.
Identity theft
Identity
theft atau pencurian identitas adalah penggunaan identitas orang lain yang
disengaja, biasanya sebagai metode untuk mendapatkan keuntungan finansial atau
mendapatkan pujian dan keuntungan lainnya atas nama orang lain, dan mungkin
merugikan atau kehilangan orang lain. Orang yang identitasnya diasumsikan dapat
menimbulkan konsekuensi yang merugikan jika mereka bertanggung jawab atas
tindakan pelaku. Pencurian identitas terjadi saat seseorang menggunakan
informasi identitas pribadi orang lain, seperti nama mereka, nomor
identifikasi, atau nomor kartu kredit, tanpa izin mereka, melakukan kecurangan
atau kejahatan lainnya.
Macam-macam
pencurian identitas:
§ Pencurian
identitas kriminal (mengaku sebagai orang lain saat ditangkap karena melakukan
kejahatan)
§ Pencurian
identitas finansial (menggunakan identitas orang lain untuk mendapatkan kredit,
barang dan jasa)
§ Kloning
identitas (menggunakan informasi orang lain untuk mengambil identitasnya dalam
kehidupan sehari-hari)
§ Pencurian
identitas medis (menggunakan identitas orang lain untuk mendapatkan perawatan
medis atau narkoba)
§ Pencurian
identitas anak.
Cybercrime
Kejahatan
cyber, atau kejahatan terkait komputer, adalah kejahatan yang melibatkan
komputer dan jaringan. Komputer mungkin telah digunakan dalam tindak kejahatan,
atau mungkin itu adalah targetnya. Debarati Halder dan K. Jaishankar
mendefinisikan cybercrimes sebagai: “Pelanggaran yang dilakukan terhadap
individu atau kelompok individu dengan motif kriminal untuk secara sengaja
menyakiti reputasi korban atau menyebabkan kerugian fisik atau mental, atau
kerugian, kepada korban secara langsung Atau tidak langsung, menggunakan
jaringan telekomunikasi modern seperti Internet (jaringan termasuk namun tidak
terbatas pada ruang Chat, email, papan pengumuman dan kelompok) dan telepon
genggam (Bluetooth / SMS / MMS) “. Cybercrime dapat mengancam seseorang atau
keamanan negara dan kesehatan finansial. Isu seputar jenis kejahatan ini telah
menjadi profil tinggi, terutama seputar hacking, pelanggaran hak cipta,
pengawasan massal yang tidak beralasan, pornografi anak, dan perawatan anak.
Ada juga masalah privasi saat informasi rahasia dicegat atau diungkapkan,
secara sah atau tidak. Debarati Halder dan K. Jaishankar lebih jauh
mendefinisikan cybercrime dari perspektif gender dan mendefinisikan ‘cybercrime
against women’ sebagai “Kejahatan yang ditargetkan pada wanita dengan motif
untuk secara sengaja menyakiti korban secara psikologis dan fisik, menggunakan
jaringan telekomunikasi modern seperti internet dan telepon genggam”. Secara
internasional, aktor pemerintah dan non-negara terlibat dalam cybercrimes,
termasuk spionase, pencurian keuangan, dan kejahatan lintas batas lainnya.
Kegiatan yang melintasi batas internasional dan melibatkan kepentingan
setidaknya satu negara bangsa terkadang disebut sebagai cyberwarfare .
Singkatnya
cybercrime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di komputer maupun
teknologi lainnya. Bagi yang menjalankan profesi di bidang IT, melakukan
cybercrime telah melanggar kode etik dalam pekerjaan tersebut. Melakukan
kemampuan di jalan yang salah dapat mengakibatkan kerugian pada diri sendiri
dan orang lain.
Pembobolan Wifi
Bagi para
wifi hunter, menjalankan aksi membobol wifi orang lain adalah menyalahi kode
etik. Pemilik koneksi internet asli akan dirugikan karena kuota data yang
diambil secara diam-diam. Meskipun pemilik menggunakan paket data tanpa batas,
namun kecepatan akan berkurang jika digunakan oleh wifi hunter yang menjalankan
kegiatan download seperti yang diketahui selama ini.
Fraud
Secara
hukum, fraud adalah penipuan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan
yang tidak adil atau melanggar hukum, menyalahi kode etik, atau untuk mencabut
korban hak hukum. Penipuan itu sendiri bisa menjadi salah sipil (misalnya,
korban penipuan dapat menuntut pelaku penipuan untuk menghindari kecurangan dan
/ atau memulihkan kompensasi uang), salah pidana (misalnya, pelaku penipuan
dapat diadili dan dipenjara oleh otoritas pemerintah) atau Dapat menyebabkan
adanya kehilangan uang, hak milik atau hak legal namun tetap menjadi unsur
kesalahan sipil atau kriminal lainnya. Tujuan penipuan mungkin keuntungan
moneter atau keuntungan lainnya, seperti mendapatkan lisensi atau kualifikasi
untuk hipotek dengan cara pernyataan palsu.
Cyber Terrorism
Cyberterrorisme
adalah penggunaan Internet untuk melakukan tindakan kekerasan yang
mengakibatkan atau mengancam hilangnya nyawa atau kerugian fisik yang
signifikan untuk mencapai keuntungan politik melalui intimidasi. Hal ini juga
terkadang dianggap sebagai tindakan terorisme Internet dalam aktivitas teroris,
termasuk tindakan disengaja, gangguan jaringan komputer berskala besar,
terutama komputer pribadi yang terhubung ke Internet, dengan alat seperti virus
komputer.
Cyberterrorisme
juga dapat didefinisikan sebagai penggunaan komputer, jaringan, dan internet
umum yang disengaja untuk menyebabkan kerusakan dan bahaya bagi tujuan pribadi.
Pelaku cyberterror berpengalaman yang sangat ahli dalam hal hacking dapat
menangani kerusakan besar pada sistem pemerintah, catatan rumah sakit, dan
program keamanan nasional, yang seringkali membuat negara menjadi kacau dan
takut akan serangan lebih lanjut. Tujuan teroris semacam itu mungkin bersifat
politis atau ideologis karena hal ini dapat dilihat sebagai bentuk terorisme.
Ada banyak
kekhawatiran dari sumber pemerintah dan media tentang potensi kerusakan yang
bisa diakibatkan oleh cyberterrorism, dan ini telah mendorong upaya oleh badan
pemerintah seperti Federal Bureau of Investigations (FBI) dan Central
Intelligence Agency (CIA) untuk mengakhiri Serangan cyber dan cyberterrorism.
Cybersquatting
Cybersquatting
(juga dikenal sebagai jongkok domain ), menurut undang-undang federal Amerika
Serikat yang dikenal sebagai Anticybersquatting Consumer Protection Act,
mendaftar, melakukan perdagangan, atau menggunakan nama domain Internet dengan
niat jahat untuk mendapatkan keuntungan dari niat baik dari merek dagang milik
orang lain. Cybersquatter kemudian menawarkan untuk menjual domain tersebut
kepada orang atau perusahaan yang memiliki merek dagang yang terdapat dalam
nama tersebut dengan harga yang meningkat.
Secara
singkat cybersquatting bisa diartikan sebagai menggunakan nama atau merek
dagang perusahaan lain tanpa izin untuk kepentingan pribadi. Misalnya saja
seseorang mengatasnamakan Google dan membuka usaha jasa pembuatan website, hal
ini bisa disebut sebagai cybersquatting dan ini telah melanggar etika profesi
sebagai web developers.
Pengguna Internet
Gratisan Tanpa Izin
Buat kamu
pecinta internet gratis di smartphone android pasti sudah tidak asing lagi
dengan HTTP Injector. Ya, http injector merupakan salah satu aplikasi android
yang dapat digunakan untuk internet gratis. Dari sekian banyak aplikasi
internet gratis, aplikasi http injector ini merupakan paling populer. Sampai
artikel ini di terbitkan yang download dari play store antara 5 juta – 10 juta.
Itu baru yang dari play store belum lagi yang download dari blog-blog. Dari itu
dapat kita simpulkan internet sangat dibutuhkan saat ini.
Hei, tapi
perlu diingat. Menggunakan internet gratis tanpa izin adalah illegal dan
melanggar etika dalam berinteraksi dengan internet. Meskipun belum ada
undang-undang yang melarang internet gratis di Indonesia, namun perlu diketahui
bahwa menggunakan koneksi internet dengan cara tersebut dapat merugikan
provider dan menghambat pertumbuhan internet dalam negeri.
Cyber Spying
Cyber
spying, atau mata-mata cyber, adalah tindakan atau praktik untuk mendapatkan
rahasia dan informasi tanpa seizin dan pengetahuan pemegang informasi (pribadi,
sensitif, berpemilik atau bersifat rahasia), dari individu, pesaing, pesaing,
kelompok, pemerintah Dan musuh untuk keuntungan pribadi, ekonomi, politik atau
militer dengan menggunakan metode di Internet, jaringan atau komputer
perorangan melalui penggunaan teknik cracking dan perangkat lunak berbahaya
termasuk Trojan horse and spyware. Hal ini sepenuhnya dapat dilakukan secara
online dari meja komputer profesional di basis di negara-negara yang jauh atau
mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh mata-mata dan tahi lalat
konvensional yang terlatih dengan komputer atau dalam kasus lain mungkin
merupakan hasil kerja kriminal dari hacker jahat amatir dan Programmer
perangkat lunak.
Memata-matai
mungkin tidak melanggar hukum selama informasi yang didapat tidak
disebarluaskan. Namun memata-matai untuk mendapatkan infomasi rahasia dan akses
lainnya adalah melanggar etika dan kode etik profesi di bidang IT.
DDos (Distributed Denial
of Service)
Menurut WikiPedia, Serangan DDoS (bahasa Inggris: denial-of-service attacks’) adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
Dalam
sebuah serangan Denial of Service, si penyerang akan mencoba untuk mencegah
akses seorang pengguna terhadap sistem atau jaringan dengan menggunakan
beberapa cara, yakni sebagai berikut:
§ Membanjiri
lalu lintas jaringan dengan banyak data sehingga lalu lintas jaringan yang
datang dari pengguna yang terdaftar menjadi tidak dapat masuk ke dalam sistem
jaringan. Teknik ini disebut sebagai traffic flooding.
§ Membanjiri
jaringan dengan banyak request terhadap sebuah layanan jaringan yang disedakan
oleh sebuah host sehingga request yang datang dari pengguna terdaftar tidak
dapat dilayani oleh layanan tersebut. Teknik ini disebut sebagai request
flooding.
§ Mengganggu
komunikasi antara sebuah host dan kliennya yang terdaftar dengan menggunakan
banyak cara, termasuk dengan mengubah informasi konfigurasi sistem atau bahkan
perusakan fisik terhadap komponen dan server.
Melakukan
DDos juga melanggar etika karena mengganggu dan membebani server yang diserang.
Sebagai Contoh Kasus Penipuan Binomo Yang Dilakukan Oleh Indra Kenz
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi Binomo,
Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf pada masyarakat.
Hal itu disampaikan Indra dalam konferensi pers di Gedung Badan
Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jakarta,
Jumat (25/3/2022).
Dengan tangan terborgol, dan mengenakan rompi tahanan berwarna
oranye, ia mengaku tak pernah berniat melakukan penipuan.
“Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain
ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya
untuk menipu,” jelasnya.
Indra mengatakan mengenal aplikasi Binomo sejak tahun 2018 dan
aktif membuat konten YouTube sejak tahun 2019.
Namun ia menyayangkan perkara ini mesti terjadi dan meminta
masyarakat untuk belajar dari kasusnya untuk memilih platform investasi.
“Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investasi
memiliki risiko,” kata Indra.
Terakhir Indra menuturkan siap mengikuti semua proses hukum yang
berlangsung.
“Sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh
dan mengikuti proses hukum yang ada,” katanya.
Diberitakan sebelumnya Bareskrim Polri telah menyita beberapa
aset milik Indra dengan nilai total Rp 55 miliar.
Aset tersebut adalah dua mobil Tesla, Ferrari, 6 unit rumah dan
bangunan di Sumatera Utara dan Tangerang, jam tangan, dan uang tunai sejumlah
Rp 1.245.371.103.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyidikan
untuk melacak aset Indra di sejumlah pihak serta mengungkap adanya tersangka
baru.
Dalam perkara ini Indra disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo
Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan UU Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Indra Kenz Minta Maaf: Tidak Ada Niatan Merugikan atau Menipu Orang Lain



Komentar
Posting Komentar